Showing posts with label Islam Nusantara. Show all posts
Showing posts with label Islam Nusantara. Show all posts

Siapa Pencetus Islam Nusantara? Benarkah Walisongo?

October 22, 2018
Islam nusantara lagi - lagi menjadi bahan perbincangan publik. Celakanya, mereka yang tidak faham tentang maksud dari Islam Nusantara ikut andil dalam perdebatan tersebut yang pada akhirnya terjadilah pergesekan faham yang telah melenceng dari maksud aslinya.

Ada ketakutan yang dirasakan oleh para penentang Islam Nusantara seperti rawan masuknya faham islam liberalis atau tercampurnya islam dengan kesyirikan atau kemaksiatan yang terkandung dalam tradisi. Ketakutan ini memang mendasar dan dimaklumi, ini adalah pandangan sempit yang memandang Islam Nusantara sebagai sebuah tradisi, bukan sebagai sikap dan metode dakwah.

Pertanyaan yang mula - mula harus dijawab adalah siapa pencetus Islam Nusantara? Benarkah Walisongo?

Pencetus Islam Nusantara


Sebagai negara muslim terbesar di dunia, patut dicatat bahwa masuknya Islam di Indonesia melalui jalur damai tanpa adanya pertumpahan darah maupun perpecahan. Dari sekian teori yang dikenal mengenai masuknya Islam di Indonesia, strategi penyebaran Islam di Indonesia dilaksanakan dengan menggunakan jalur perkawinan, perdagangan, islamisasi kultural serta pendidikan.

Salah satu tokoh yang memiliki peran sentral dalam menyebarkan islam di Indonesia adalah ulama serta penguasa pada zaman tersebut yaitu raja atau sultan. Di pulau jawa misalnya, ulama yang menyebarkan islam disebut dengan walisongo. Walisongo merupakan wadah yang berisikan ulama - ulama yang terdiri dari sembilan orang. 

Jasa walisongo sudah sangat dikenal oleh muslim dan non muslim di Indonesia. Kesembilan wali tersebut dikenal sebagai penyebar agama islam di Jawa, siapa saja mereka yang menyebarkan Dakwah Islam nusantara?

Pencetus Islam Nusantara
Masjid Kudus, Contoh Bangunan Tradisi Islam Di Nusantara

Walisongo


Syech Maghribi atau syaikh maulana malik ibrahim merupakan ulama yang disebut - sebut paling senior dalam menyebarkan islam di pulau Jawa. Beliau dikenal juga dengan nama Sunan Gresik atau Sunan Ibrahim Asamarkandi. Namun, keterangan lain yang  didapat dari buku Atlas Walisongo, Sunan Gresik merupakan pandhita tershohor dari Arab yang masih keturunan Zainal Abidin. 

Beliau pada awalnya datang ke desa Sembalo di dekat Desa Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Beliau juga berusaha mengislamkan raja Majapahit. Meskipun kemudian Raja Majapahit tidak memeluk agama Islam, Sunan gresik diberi tanah di desa Gapuro yang kemudian dijadikan sebagai tempat didirikannya pesantren untuk mendidik kader - kader pendakwah agama.

Sunan Ampel (Raden Rahmat) 
Sunan Ampel adalah pengganti dari Syaikh Ibrahim As-Samarkandi, beliau adalah putra sunan gresik. Sunan Ampel memiliki pesantren Ampel Denta yang dari tangan beliaulah kemudian muncul ulama besar lainnya seperti Sunan Giri, Raden patah, Raden Kusen, Raden Bonang serta sunan Drajat.Salah satu strategi dakwah yang digunakan adalah dengan menikahkan juru dakwah Islam dengan putri penguasa bawahan kerjaan majapahit. Dari strategi ini, Sunan Ampel membentuk jaringan keluarga muslim yang kemudian akan menjadi cikal bakal penyebaran dakwah di berbagai daerah di Nusantara. .

Sunan Bonang 
Sunan Bonang tidak hanya ahli fiqh, kemampuan beliau dibidang seni, sastra maupun arsitektur disebut - sebut sangat luar biasa. 

Awal dakwah yang dilaksanakan oleh Sunan Bonang dilakukan di daerah Kediri. Kemudian beliau juga berdakwah di Lasem. Sunan Bonang berdkawah melalui wayang, tembang serta beberapa syair bernuansa tasawuf salah satunya adalah Suluk Wijil 26 Dalam. 

Sunan Kalijaga
Di antara tokoh walisongo yang paling dikenal adalah Sunan Kalijaga. Kepiawaian beliau dalam bidang seni dan budaya, menjadikan beliau dapat berdakwah kepada orang jawa melalui wayang dan tembang. Beliau ahli dalam menggubah tembang serta tokoh atau lakon carangan yang bernuansa tasawuf. 

Beliau berani memadukan budaya dengan nuansa islam yang hingga kini masih terasa. Meskipun pada awalnya Sunan Kalijaga adalah perampok, namun setelah berguru kepada Sunan Bonang, Sunan Kalijogo kemudian bertobat dan akhirnya menjadi mubaligh besar yang dikenal sakti dan cerdas.

Selain keempat wali tersebut, terdapat sunan gunung jati, sunan Muria, Sunan Kudus, Sunan Sunan Drajat dan Sunan Giri yang merupakan tokoh walisongo.

Mereka merupakan pencetus islam Nusantara meskipun tidak menggunakan istilah "Islam Nusantara". Sama seperti Ahlu Sunnah wal Jamaah, yang mana pada saat nabi tidak ada istilah tersebut, namun kemudian implemantasinya dikristalisasi menjadi term Islam Ahlu Sunnah Wal Jamaah.

Dakwah Islam Nusantara Mencontoh Al - Qur'an

October 08, 2018
Dakwah Islam Nusantara ~ Ketika nabi Muhammad mengutus Muadz bin Jabal yang bertugas sebagai Qadli di Yaman, Rasulullah sempat melakukan wawancara dengannya. Pertanyaan yang diajukan oleh nabi Muhammad tentu saja soal penetapan putusan hukum pada suatu perkara. Dialog tersebut kemudian diabadikan dalam Hadits riwayat Tirmidzi


عَنْ مُعَاذٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص بَعَثَ مُعَاذًا اِلَى اْليَمَنِ فَقَالَ: كَيْفَ تَقْضِى؟ فَقَالَ: اَقْضِى بِمَا فِى كِتَابِ اللهِ. قَالَ. فَاِنْ لَمْ يَكُنْ فِى كِتَابِ اللهِ؟ قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. قَالَ: فَاِنْ لَمْ يَكُنْ فِى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ ص؟ قَالَ: اَجْتَهِدُ رَأْيِى. قَالَ: اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ. الترمذى 2: 394
Dari Mu’adz, bahwasanya Rasulullah SAW mengutus Mu’adz ke Yaman. Beliau SAW bersabda, “Bagaimana kamu memutuskan perkara ?”. (Mu’adz menjawab), “Saya memutuskan dengan hukum yang ada di dalam kitab Allah”. Rasulullah SAW bersabda, “Kalau tidak terdapat di dalam kitab Allah ?”. Mu’adz berkata, “Saya akan memutuskan dengan sunnah Rasulullah”. Rasulullah SAW bersabda, “Kalau tidak terdapat di dalam sunnah Rasulullah SAW ?”. Mu’adz menjawab, “Saya berijtihad dengan pendapatku”. Rasulullah SAW bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 394]
Dallil sunnah di atas merupakan salah satu rujukan hukum keabsahan dalam berijtihad. Yang menarik justru ada pada pertanyaan nabi ketika nabi bertanyaan, Jikalau tidak ada ada dalam kitab maupun sunnah, apa yang akan dilakukan oleh Muadz ?

Secara expisit, Nabi telah faham bahwa diutusnya Yaman yang lokasinya berjarak ribuan kilometer dari Madinah, akan menemui beberapa kasus yang tidak terjadi di madinah. Al Qur'an diturunkan oleh Allah sesuai kondisi dan situasi yang terjadi pada saat itu, ketika Al Qur'an tidak menjelaskan suatu perkara berkaitan dengan budaya arab, ada hadits nabi yang dijadikan sebagai sumber istinbath hukum. 

Kedua jenis sumber hukum tadi kesemuanya mengomentari budaya arab masa jahiliyah. Ketika masuk pada ranah budaya negara lain, perlu penyesuaian budaya sesuai dengan keputusan dalam Al Qur'an dan Sunnah.

Nabi Muhammad faham betul bahwa di tempat lain, ada budaya - budaya lokal yang tidak sama seperti di jazirah Makkah dan Madinah. DI arab, budaya lokal berupa syair arab yang dikenal memiliki nilai sastra tertinggi tetap berada di hati masyarakat. 
Di Indonesia, bukan syair yang menjadi idntitas utama budaya nusantara. Corak budaya animisme, dinamisme serta hindu adalah corak paling utama yang ada di Indonesia, maka penanganan terhadap masyarakat yang berbeda budaya, harus di sesuaikan.

Menurut KH Afifudin Muhajir, Islam nusantara yang telah diterapkan oleh walisongo beserta penerusnya yaitu para ulama ahlusunnah wal jamaah di negara ini adalah " paham dan praktik keislaman di bumi nusantara sebagai hasil dialektika antara teks syariat dengan realitas dan budaya setempat". Dengan kata lain, di dapat dua inti sari dari pemahaman islam nusantara :

Tradisi Islam di Nusantara
  1. Islam Nusantara sudah ada sejak zaman awal datangnya Islam di Indonesia. Hanya saja, tidak ada label islam nusantara dalam gerakan awal islam di Indonesia. Penamaan Islam Nusantara hanya sebagai penegasan konsep islam yang ramah dan rahmah kepada seluruh alam.

    Sama seperti penamaan "ahlu Sunnah Wal Jamaah".penamaan golongan ini meskipun pada zaman nabi tidak secara tegas mengarah pada istilah Ahlu Sunnah wal Jamaah, namun kemudian, golongan firqotun najiyah yang mengikuti Ashabii dan Jamaah adalah golongan yang selamat.
  2. Islam Nusantara adalah islam yang merubah budaya asli lokal, menjadi bernafaskan islam. Dengan pemahaman tersebut, maka pada ushul nya, budaya - budaya lokal disesuaikan dengan beberapa tatanan pokok koridor islam yang bersumber pada sumber penetapan hukum dan pendapatan para ulama.

Tradisi Islam di Nusantara


Sedekah Bumi seabgai contoh budaya islam nusantara


Prof Hasbi Ash Shiddqie, pada saat mengisi Dies Natalis pertama IAIN Sunan Kalijaga, pada tahun 1961 di Yogyakarta mengutarakan ide besar dalam pidatonya tentang "Fiqh Indonesia". Fiqh Indonesia adalah fiqh yang ditetapkan sesuai dengan kepribadian Indonesia, sesuai dengan tabiat dan watak Indonesia. 

Gusdur sendiri pernah menginggung tentang ide "pribumisasi Islam" pada dekade 80-an. Konsep Pribumi islam bukan berusaha mengubah islam, melainkan manifestasi dari kehidupan agama Islam. Dijelaskan lebih lanjut bahwa pribumisasi islam tidak berusaha menggalakkan gerakan jawanisasi, melayusisasi atau sinkretisme. Pribumisasi islam adalah bentuk upaya agar islam dapat dipahami dengan mempertimbangkan faktor - faktor yang bersifat kontekstual, termasuk kesadaran hukum dan keadilannya. 

Dengan begitu, Islam Nusantara bukan merupakan gagasan untuk menetapkan hukum baru. Islam nusantara merupakan tata cara penerapan Islam sesuai dengan kebutuhan lokal. Dengan begitu, Islam Nusantara bukan pola pikir yang bersimpangan dengan Islam, namun metode dakwah Islam yang berupaya mengganti budaya non Islam dengan penerapan Islam yang kontekstual.

Di Arab, Posisi syair memiliki tingkatan tertinggi dalam budaya setempat. Maka, Mujizat nabi Muhammad bukanlah tongkat yang membelah lautan, bukan pula merubah batu menjadi unta atau mujizat lainnya seperti dapat berbicara dengan binatang. Mujizat nabi paling tinggi justru adalah Al-Qur;an yang diakui sebagai karya sastra Illahi. Tidak ada satupun manusia yang dapat menciptakan karya sastra sekelas Al Qur-an. Konteks budaya yang ditetapkan sebagai jalur metode, nyatanya dicontohkan oleh Allah berupa Al-Qur;an.

Di dalam Al-Quran sendiri, terdapat dua hukum yang kita sebut sebagai Nasikh dan Mansukh. Ayat - ayat nasikh dan Mansukh adalah penyesuaian terhadap kehidupan manusia yang terus berkembang. Selain itu, konteks ayat yang diakui oleh para ahli qur'an yaitu berupa ayat Makiyah dan Madaniyah, adalah bentuk toleransi Allah kepada hambanya yang terbentuk dari beberapa fase kehidupan.

Tidak heran jika kemudian Al Quran diturunkan secara berangsur - angsur sesuai dengan tahapan - tahapan bangsa arab pada saat itu. Di ceritakan pada awal diharamkannya Khamr, bangsa arab meskipun sudah islam, masih mengkonsumsi Khamr, budaya tersebut kemudian berangsur diharamkan setelah bangsa arab mencapai titik tertentu.

Dalam tulisan KH Husein Muhammad, terdapat hal - hal yang ada di dalam ajaran Islam yang berlaku baku ( tetap, tidak berubah - ubah ) serta hal - hal yang berubah - ubah. Hukum - hukum baku berkaitan dengan masalah ushul seperti Tauhid, keimanan, serta tata cara ibadah Mahdoh yang tidak bisa dirubah dengan alasan apapun. Hukum - hukum yang bisa berubah atau dikenal sebagai istilah Al-mutaghayyirat berkaitan dengan prinsip kehidupan manusia dengan manusia ( hablumminannas ), manusia dan alam ( Al Awa'id ). Dalam islam, hubungan tersebut adalah Muammalat.

Muammalat dan Al Awaid adalah sektor kehidupan yang dinamis serta memiliki kemungkinan berubah yang tinggi. Cakupan yang dibahas akan sangat kompleks karena budaya tiap daerah memiliki urf yang berbeda. Maka, dengan berpatokan pada konsep tersebut, ada baiknya kita kembalikan pada salah satu kaidah ushul fiqh yaitu "


ﻛﻞ ﻣﺎ ﻭﺭﺩ ﺑﻪ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﺑﻼ ﺿﺎﺑﻂ ﻣﻨﻪ ﻭ ﻻ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﻳﺮﺟﻊ ﻓﻴﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻌﺮﻑ
“ semua yang datang dari syara’, secara mutlak, tidak ada ketentuannya dalam agama dan tidak ada dalam bahasa, maka dikembalikan kepada urf’.” (As-suyuthi, Jalaluddin. Al-asybah wan-nadzoir . Darul Kutub Ilmiah. 1990. )
Merujuk pada penjelasan di atas, ulama terdahulu yang mendakwahkan Islam di Indonesia. Mencoba menggunakan budaya untuk mengenalkan Islam serta mengikis sisi - sisi kefasadan budaya agar bersih dari praktik - praktik non islami.

Produk budaya yang kemudian dikenal sekarang ini adalah nyanyian seperti Lir Ilir, Turi Putih atau Gundul - gundul pacul. Selain itu, perubahan cerita wayang yang berasal dari India, disesuaikan dengan prinsip Islam.

Pada perjalanannya, budaya - budaya setempat ( local wisdom ) adalah strategi ampuh dalam menanamkan nilai - nilai islam. Penyembahan kepada pohon atau arwah, diganti dengan mengadakan tahlilan, sesajen kemudian diganti dengan tumpeng sebagai bentuk kehidupan yang tertuju pada Yang Maha Satu dan Yang Maha Tinggi. Manifestasi islam yang ditanamkan melalui budaya menjadikan tradisi islam nusantara berkembang dan dapat diterima oleh masyrakat yang sudah ribuan tahun menganut ajaran kepercayaan.

Dalam bahasa Muhammadiyah, Islam adalah Islam Berkemajuan. Penerapan yang dinamis sesuai dengan kondisi perkembangan zaman. 

Sumber : Disarikan dari buku Islam Nusantara 

Tahlilan Sebagai Kearifan Lokal Islam di Nusantara

October 03, 2018
Islam hadir ditengah kehidupan manusia tidak  dalam kondisi hampa budaya. Aspek sosial budaya yang sudah tertanam di masyarakat bukan produk fisik yang dapat dihancurkan dengan bom . Perlu ada tahapan - tahapan untuk merubah sebuah kebiasaan untuk sampai pada i'tiqod dan karakter. 

Tahlilan yang dituduh sebagai praktik Tasyabuh kepada kaum kafir khususnya Hindu, merupakan suatu amalan yang telah menyebar luas di negara Indonesia khususnya Jawa. Titik perdebatan paling kentara adalah soal kenduren yaitu acara tahlilan yang dilaksanakan pada tujuh hari setelah meninggalnya seseorang. 

Beberapa sebab kerasnya penolakan pada acara kenduren ini diantaranya adalah karena dianggap sebagai bid'ah. Alasan memberatkan shohibul musibah serta menyerupai kebudayaan hindu juga menjadi sebab mengapa tahlilan kenduren di anggap sesat. 

sebagai salah satu tradisi islam di nusantara yang sudah mengakar kuat di masyarakat, kiranya perlu kedalaman akal dan kejernihan hati dalam menghukumi persoalan ini. Tidak sekedar tekstualitas sumber dalam proses istinbath hukum, pengenalan pada konteks dan hakikat dari yang dihukumi juga  harus dipahami secara seksama sebagai modal awal untuk memberikan fatwa. 

Penulis tidak ingin menghukumi perkara tahlilan dari segi ahli fiqih, terlalu banyak pembahasan yang pada akhirnya berujung pada ikhtilaf ulama. Saya hanya akan membahas beberapa kearifan lokal pada praktik tahlilan yang sesuai dengan ajaran islam.

tahlilan sebagai tradisi islam di nusantara

TAHLILAN Sebagai Tradisi Islam Nusantara

Salah satu alasan mengapa para pembenci tahlil menolak tahlilan adalah pemberatan ahlul musibah atas hidangan kepada para tamu maupun mereka yang hadir mendoakan pada acara tahlilan. Golongan tersebut justru menyarankan untuk membawa makanan kepada shohibil musibah, bukan memakan hidangan dari tuan rumah. 

Mengenai hal ini, Imam Syafii telah berkata dalam kitabnya Al Umm 
وَاُحِبُّ لِجِیْرَانِ الْمَیِّتِ اَوْذِيْ قَرَابَتِھِ اَنْیَعْمَلُوْا لاَھْلِ الْمَیِّتِ فِىْ یَوْمِ یَمُوْتُ وَلَیْلَتِھِ طَعَامًا مَا
یُشْبِعُھُمْ وَاِنَّ ذَلِكَ سُنَّةٌ.

Saya menyukai bagi tetangga mayit atau kerabatnya memasakkan makanan untuk keluarga mayit pada hari kematian dan malam harinya yang dapat mengenyangkan. Karena hal itu termasuk sunah dan menjadi kenangan yang baik serta  termasuk perbuatan orang dermawan sebelum dan sesudah kami.” (Al-Umm, 1/317)

pendapat imam syafii tersebut didasarkan pada hadits nabi yang berbunyi :
Fatwa Imam Syafie di atas ini adalah berdasarkan hadis sahih:
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ جَعْفَرَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرِ حِیْنَ قُتِلَقَ الَ النَّبِ ي صَ لَّى اللهُ عَلَیْ ھِ وَسَ لَّمَ :
اِصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرِ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاھُمْ مَایُشْغِلُھُمْ . (حسنھالترمزى وصححھ الحاكم)
Tatkala berita kematian Ja’far, Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam- berkata : Masakkan makanan untuk keluarga Ja’far, sungguh telah datang kepada mereka sesuatu yang menyibukkannya.” (HR. Tirmizi, no. 998, dinyatakan hasan oleh Abu Dawud, no.  3132, ibnu Majah, no.  1610)

Secara tekstual, perintah yang dianjurkan adalah membawa makanan. Untuk masyarakat di Indonesia, bukan makanan yang diantar kepada keluarga mayyit namun beras dan uang. Penggantian makanan menjadi beras atau uang apakah kemudian menjadikan bid'ah pula?

Membawa beras atau uang untuk keluarga si Mayyit termasuk pada adat kebiasaan setempat. Hal ini akan lebih baik jika dikembalikan kepada qowaidul fiqhiah 

والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة
“Asal ( hukum ) pada masalah adat kami adalah boleh, sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum boleh ( kepada hukum lain ).” [ Risalah Fi Qowaidil Fiqhiyyah : Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di )

kaidah fiqh fiqh di atas memperbolehkan suatu kebiasaan asalkan tidak ada dalil yang mengharamkan. Selain itu, di dalam salah satu kitab fenomenal karangan Al-imam An Nawawi, Syarh Shohih Muslim (15/166) disebutkan :

قَالَ الْعُلَمَاءُ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ رَأْيِي أَيْ فِي أَمْرِ الدُّنْيَا وَمَعَايِشِهَا لَا عَلَى التَّشْرِيعِ
“Para ulama’ berkata : ( Maksudnya ) ucapan nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- yang berasal dari pendapat beliau sendiri dalam masalah dunia dan kehidupannya bukan dalam masalah penetapan syari’at”.

Maka sudah jelas bahwa hukum adat istiadat yang tidak bertentangan dengan syariat maka diperbolehkan. Adapun adat yang dimaksud di sini adalah 

عِبَارَةٌ عَمَّا اسْتَقَرَّ فِي النُّفُوسِ مِنَ الأُْمُورِ الْمُتَكَرِّرَةِ الْمَقْبُولَةِ عِنْدَ الطَّبَائِعِ السَّلِيمَةِ

“Ungkapan tentang suatu yang telah tetap dalam jiwa-jiwa dari perkara-perkara yang berulang-ulang yang diterima di sisi tabi’at-tabi’at yang masih selamat.” [ Al-Asybah Wa Nadzoir )

Kearifan lokal bergotong royong sudah kental di masyarakat indonesia. Islam Nusantara sebagai konsep aplikatif berusaha mengakomodir kearifan lokal untuk penanaman nilai - nilai islam. Bukan hanya soal memberikan makanan atau uang, fakta di lapangan, masyarakat berduyun - duyun membantu pemakaman, pembuatan tarub untuk para tamu, memasakkan makanan termasuk pula mendoakan si mayyit dengan ikhlas. 


Penulis sendiri pernah menghadiri tahlilan kematian yang dilaksanakan tanpa adanya hidangan apapun. Masyarakat tetap mau mendoakan mayyit. Bahkan ketika tahlilan tersebut tetap terdapat hidangan, uang yang didapat dari sumbangan warga, digunakan untuk membeli hidangan yang disajikan sebagai sedekah dari keluarga mayyit yang pahalanya diniatkan untuk si mayyit. 

Ini adalah salah satu kearifan lokal yang masih tetap terjaga hingga saat ini. Lalu, dimanakan letak kesalahan dari adat tersebut? 

Ungkapan diharamkannya berkumpul di tempat mayyit (al mattam ) seperti yang disebutkan oleh imam syafii, erat kaitannya dengan kebiasaan jaman jahiliyah. Ketika seorang mati, orang - orang berkumpul untuk meratapi, menangisi dan mengulang - ulang masa lalu mayyit yang pada akhirnya justru menyakitkan keluarga. Bahkan, terdapat kebiasaan membayar para penangis agar ikut menangisi kepergian si mayyit sebagai tanda betapa dicintainya si mayyit. 

Kebiasaan tersebut masih lekat di masyarakat arab pada saat itu. Inilah kenapa, Imam Syafii kemudian membenci Al-Mattam ( berkumpul di tempat mayyit ). Berbeda dengan yang terjadi di Indonesia. Berkumpulnya orang - orang di tumah si mayyit bukan bertujuan untuk meratapi, tapi justru menemani si keluarga mayyit agar tidak tenggelam dalam kesedihan. Selain itu, berkumpulnya masyarakat adalah dengan mendoakan mayyit bukan untuk sesuatu yang sia - sia. 

Dari sejumlah pemikiran di atas, tahlilan adalah tradisi islam di nusantara yang sepatutnya tetap dijaga dan dilestarikan sebagai bentuk kearifan lokal yang islami. Selain itu, semangat gotong royong yang terpupuk dan terjaga di masyarakat tetap saja harus dijadikan sebagai budaya yang baik. 

Islam Nusantara dan Sastra Budaya Arab

October 02, 2018
Islam Nusantara adalah term yang sebenarnya sudah lama muncul di Indonesia. Namun, kembali hangat dibincangkan oleh publik setelah muktamar NU ke-33 di Jombang. Tema utama yang di usung adalah Islam Nusantara. Islam yang merujuk pada tatanan kearifan lokal yang bersumber dari Islam. 

Sejarah perkembangan islam di Nusantara kiranya wajib kita telaah kembali. Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia sekaligus negara yang sangat beragam dengan banyaknya perbedaan bahasa dan adat kebiasaan. 

Hingga saat ini, negara Indonesia menjadi rujukan bangsa - bangsa lain karena mampu menyeleraskan Islam dengan kearifan lokal. Inilah mengapa Islam mampu menjadi agama terbesar di Indonesia dan infiltrasinya tanpa menggunakan pedang walaupun sebelum hadirnya Islam, Indonesia telah menganut agama Hindu, Budha dan aliran kepercayaan lainnya.

Semakin gencarnya tuduhan sesat pada pembela Islam Nusantara, terjadi karena kesalah fahaman mereka terhadap makna dan konteks Islam nusantara yang diusung oleh NU. Oleh karenanya, penulis akan sengaja menuliskan pengertian Islam Nusantara yang bersumber dari beberapa ulama dunia. 

Maulidan adalah tradisi islam di nusantara
sumber : kalamulama.com

Sastra Pra Islam


Islam hadir di dunia ini bukan ketika dunia ini berada dalam hampa budaya. Budaya - budaya telah ada bahkan sebelum Nabi Muhammad di turunkan ke bumi ini untuk memberikan risalah baru. Oleh sebab itu, Islam tidak serta merta merubah tatanan budaya arab kala itu. 

Salah satu contohnya adalah syair dan kesuastraan arab. Arab pada saat masuknya Islam, dikenal memiliki kebiasaan berpuisi. Bahkan, penyair pada masa itu biasa berkumpul di beberapa pasar seperti pasar Ukaz, Majinnah, dan Zul Majas. Hanya saja pada saat itu, syair justru digunakan sebagai alat untuk memuji suku, kebencian terhadap suku lain atau tentang kecintaan pada sesuatu. 

Menurut Ismail Al-Faruqi, sastra pada saat itu berkutat pada dua tema utama yaitu hedonisme dan romantisme. Hal tersebut dipengaruhi oleh kondisi arab pra islam yang suka berperang. Karena tingginya minat bangsa arab pada syair, hasil karya syair yang terkenal di gantungkan di dinding Ka'bah, karya - karya tersebut kemudian disebut dengan al-Muallaqad. Selain disebut Al- Muallaqad, karya - karya besar tersebut disebut juga dengan istilah al-Muzahabah. 

Dalam suatu hadits terdapat pelarang soal hadits seperti : 

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ أَحَدِكُمْ قَيْحًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا

“Dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Lambung seseorang penuh dengan nanah lebih baik daripada penuh dengan syair“.

Ini adalah dasar pertama sebagian kalangan yang mengharamkan syair. Namun, bila di telaah lebih jauh, asbab al wurud hadits ini sebenarnya karena adanya seorang penyair yang menuduh nabi sebagai Syaitan. Bahkan karena tuduhan dalam sya;ir, di dalam al qur'an dijelaskan 

وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat.” (Q.S. al-Syu’ara’ : 224)


Islam Nusantara dan Sastra Arab


Setelah Islam sepenuhnya masuk ke Arab. Syair tidak serta merta dihilangkan. Kebiasaan bersyair bahkan masih tetap ada. Di sebutkan dalam beberapa hadis

عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَدِفْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ هَلْ مَعَكَ مِنْ شِعْرِ أُمَيَّةَ بْنِ أَبِي الصَّلْتِ شَيْءٌ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ هِيهْ فَأَنْشَدْتُهُ بَيْتًا فَقَالَ هِيهْ ثُمَّ أَنْشَدْتُهُ بَيْتًا فَقَالَ هِيهْ حَتَّى أَنْشَدْتُهُ مِائَةَ بَيْتٍ.
Artinya:
Dari Amru bin al-Syarid dari Ayahnya ia berkata : ‘suatu ketika aku bersama Rasulullah Saw kemudian beliau berkata: “Apakah kamu mengetahui beberapa (bait) dari syair karya Umayyah bin ash-Shalt?”, aku menjawab : ‘ya’, beliau berkata: “lantunkanlah!”, kemudian aku melantunkan satu bait, beliau berkata: “lanjutkan” kemudain aku melantunkan satu bait, beliau berkata: “lanjutkan” hingga aku melantunkan 100 bait (syair)

Syair tidak serta merta dilarang sebagai suatu amalan yang haram. Hukum Syair sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi adalah boleh selama tidak melalaikan diri dari membaca Al - Qur'an. Selain itu, isi dari syair tidak boleh berisi materi yang dilarang oleh agama. 

Dalam Sahih Bukhari dijelaskan bab khusus tentang Syair. Kesimpulan akhirnya, syair hanya boleh disusun dan dibacakan dengan tata aturan dan kaidah islam. Jika untuk tujuan kebaikan, maka boleh dibacakan. Nabi Muhammad sendiri pernah membaca beberapa potong syair Ruwahah pada saat perang Khandaq. Tujuan pembacaan syair tersebut untuk menambah semangat pejuang.

Maulidan Adalah Tradisi Islam di Nusantara


Terdapat beberapa tradisi islam yang merupakan hasil dari akulturasi budaya. Salah satunya adalah syair. Pembacaan maulid sebenarnya merupakan warisan budaya arab yang terbiasa mengagungkan kecintaan lewat syair. 

Muncul kemudian beberapa bacaan maulid maupun qoshidah seperti Maulid Barzanji, Ad-dibai, Simtud Duror, Syaroful Anam dan karya agung Al Busyiri berjudul Qosidah Burdah

Di Indonesia, tradisi pembacaan maulidan sudah menjadi amalan rutin ketika hari lahir nabi Muhammad. Selain itu, maulidan pun menjadi sarana untuk mengingat kisah nabi agar bertambah kecintaan nabi. Selain syair, Maulidan, sholawatan, tahlilan adalah tradisi islam di nusantara yang juga merupakan bentuk metode dakwah yang mengakulturasi budaya dan agama islam.

Maulidan yang di dalamnya dibacakan pembacaan syair cinta untuk nabi Muhammad sudah menggenjalan di tanah nusantara. Ini adalah tradisi islam di Nusantara. Warisan budaya yang disesuaikan dengan aturan Islam. 



Tradisi Islam Di Nusantara Dan Telaah Qiroaat Sab'ah

October 01, 2018
Maulidan, Tahlilan, Sholawatan Adalah Tradisi Islam Di Nusantara, Selain itu, terdapat amalan - amalan yang menjadi rutinan di kalangan masyarakat Indonesia seperti Yasinan, Waqi'ahan termasuk pula sedekah bumi. Di tengah  kontroversi istilah Islam Nusantara, tradisi - tradisi islam di Nusantara memang sudah menjadi sebuah kultur yang teramat lekat di tengah - tengah masyarakat.

Pada muktamar ke - 33 NU yang diselenggarakan di Jombang pada tanggal 3-4 Agustus 2015. Tema besar yang dibahas dalam muktamar tersebut adalah Islam Nusantara. Pasca Gelaran Muktamar Jombang,  Tema "Islam Nusantara" menjadi perbincangan di kalangan luas, baik ulama, pemerintahan maupun masyarakat awam yang kemudian terbagi menjadi beberapa pendapat. Sebagian kalangan menuduh sesat faham islam Nusantara sementara kalangan lainnya mencoba menengahinya dengan memberi gambaran dan konsep yang jelas mengenai Islam Nusantara

Tentu tidak cukup ruang jika pembahasan islam nusantara dibahas dalam artikel seperti ini. Perlu kedalaman ilmu dan kejernihan pikiran untuk menelaah konteks Islam Nusantara yang dijadikan pedoman oleh kalangan Nahdliyin. 

Maulidan, Sholawatan, Tahlilan Adalah Tradisi Islam Di Nusantara


Islam Nusantara dan Demografi


Ulumul Qur'an mengenal istilah Qiro'ah Sab'ah. Istilah tersebut mengacu pada bacaan yang tujuh yang ternyata disesuaikan dengan dialek bahasa daerah setempat. al-Zarkasyi di dalam kitab kitab al-Hidayah mengatakan bahwa Qiro'at merupakan perbedaan lafal-lafal yang ada di dalam Alquran, baik itu  menyangkut huruf-hurufnya maupun tentang  cara pengucapan huruf-huruf Al Qur'an. 


Sebab terjadinya perbedaan qiro'at tersebut disebabkan salah satunya oleh lajnah (dialek), sudah menjadi maklum bahwa dialek atau logat bahasa di masing - masing daerah berbeda satu sama lain. Di masa Khalifah Utsman, Mushaf Al - Qur'an dikirim ke berbagai pelosok negeri, perbedaan dialek menyebabkan cara baca al qur'an pun berbeda. Maka, pada abad ke III Hijiriah dipilihlah beberapa qiroat yang  mu'tabar dan mutawatir ke Nabi tanpa meninggalkan dialek daerah tersebut. 

Qiro'at sab'ah tersebut merupakan contoh kasus bagaimana islam kemudian masuk pada budaya - budaya di daerah - daerah tertentu. 

Contoh lainnya adalah penerapan zakat Fitrah. Sebagaimana diketahui, jenis barang yang dizakatkan adalah qutul balad atau makanan pokok suatu negeri. Di zaman nabi, Gandum dan kurma merupakan makanan pokok negeri tersebut, sementara di pulau jawa, beras merupakan makanan pokok yang kemudian dijadikan sebagai barang yang dijadikan zakat fitrah. 

Hal lain seperti Khutbah sholat Jum'at menggunakan bahasa jawa atau bahasa Indonesia. Pada zaman nabi dan di arab tentu saja menggunakan bahasa arab. Di Indonesia menggunakan bahasa daerah masing - masing dengan tanpa meninggalkan syarat dan rukun khotbah yang menggunakan bahasa arab. 

Islam Nusantara sejatinya merupakan Penerapan Islam di Nusantara tanpa meninggalkan dalil - dalil qath'i. 
Islam nusantara tidak berarti merubah bahasa arab menjadi bahasa jawa pada saat sholat. Islam nusantara menggunakan sarung ketika sholat, di arab menggunakan gamis, Islam Nusantara hanyalah particular aplication dari Islam yang ditolerir penerapannya sesuai daerah masing - masing. 

Maulidan, Sholawatan, Tahlilan Adalah Tradisi Islam Di Nusantara
Maulidan, Sholawatan, Tahlilan Adalah Tradisi Islam Di Nusantara

Tradisi Islam Nusantara Dan Telaah Qiroaat Sab'ah

Tradisi - tradisi ataupun amalan - amalan seperti Maulidan, Sholawatan, Tahlilan Adalah Tradisi Islam Di Nusantara. Tahlilan sudah umum dilaksanakan ketika selamatan, mendoakan orang meninggal atau tasyakuran. 

Beberapa kalangan menuduh bahwa islam Nusantara berusaha membawa Islam ke arah budaya agama lain seperti Hindu. Sementara Maulidan dituduh menyerupai budaya kaum Nasrani yang mengagungkan hari lahir Yesus. 

Pada praktiknya, baik maulidan, sholawatan dan tahlilan tidak satupun yang melanggar kaidah agama Islam. Soal tasyabuh kepada umat lain, hal ini sebenarnya sudah terbantahkan oleh praktik puasa asyura yang sejatinya merupakan kebiasaan kaum yahudi. 

Dengan begitu, pada dasarnya, Islam Nusantara tidak berusaha membawa islam kepada budaya namun membawa budaya apapun kepada islam. 

Tradisi seperti inilah yang merupakan jalan masuknya Islam di Indonesia. Bagaimana sunan kalijaga dengan media wayang mendakwahkan Islam merupakan salah satu contoh dakwah Islam Nusantara. Tahlilan, Sholawatan atau Maulidan pun merupakan salah satu bentuk metode dakwah sekaligus ibadah yang dipraktikan di Indonesia. 

Di Yaman, kita mengenal istilah Ratibul Hadad atau ratibul athas yang telah masyhur sebagai amalan ibadah. Tahlilan yang merupakan amalan di Indonesia sesungguhnya tidaklah banyak berbeda dengan bacaan ratibul hadad maupun ratibul athas. 

Islam Nusantara dan Indonesia

Indonesia dengan banyakanya ragam budaya mendorong ulama agar lebih bijak dalam menyebarkan agama Islam. Sunan Qudus misalnya, demi menghormati kaum hindu, beliau menganjurkan untuk tidak menyembelih sapi pada saat qurban, namun diganti dengan kerbau. 


Penggantian kerbau tersebut tidak menyalahi aturan agama karena memang qurban boleh menggunakan kerbau, namun, alasan mengapa tidak menyembelih sapi adalah persatuan Indonesia yang terdiri dari berbagai ras, agama dan suku bangsa. 

Hal tersebut tentu patut kita contoh sebagai salah satu cara agar bangsa Indonesia tidak terpecah karena perbedaan budaya. Terlebih dengan banyaknya rongrongan disintegrasi dari dalam yang ingin memecah belah bangsa atas nama agama. Islam Nusantara sejatinya memposisikan Islam di atas segalanya agar bisa masuk kedalam budaya manapun. 

Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi perpecahan antar suku bangsa di negara Indoensia yang dikenal majemuk dan beraneka ragam. Islam Nusantara berusaha mengejawantahkan prinsip Bhineka Tunggal Ika yang menjadi salah satu pedoman bangsa. 

Selain itu, Islam nusantara juga menekankan pada satu aturan " Al Muhafadzatu Ala Qodimisholih wal Akhdu Bil jadidil Ashlah", Menjaga tradisi lama yang baik dan menyerap pembaharuan yang baik pula. Dengan begitu, Islam akan selalu berada di depan. 

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu upaya dari sahabat - sahabat muda dengan mendirikan IMNU atau Internet Marketers NU. Namun, harus di catat, bahwa sehebat apapun IT, tradisi islam yang telah dicanangkan oleh ulama terdahulu, wajib di jaga.

Demikianlah artikel tentang Maulidan, Sholawatan, Tahlilan Adalah Tradisi Islam Di Nusantara yang semoga bermanfaat serta meluruskan pandangan tentang Islam Nusantara.