Dakwah Islam Nusantara Mencontoh Al - Qur'an

October 08, 2018
Dakwah Islam Nusantara ~ Ketika nabi Muhammad mengutus Muadz bin Jabal yang bertugas sebagai Qadli di Yaman, Rasulullah sempat melakukan wawancara dengannya. Pertanyaan yang diajukan oleh nabi Muhammad tentu saja soal penetapan putusan hukum pada suatu perkara. Dialog tersebut kemudian diabadikan dalam Hadits riwayat Tirmidzi


عَنْ مُعَاذٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص بَعَثَ مُعَاذًا اِلَى اْليَمَنِ فَقَالَ: كَيْفَ تَقْضِى؟ فَقَالَ: اَقْضِى بِمَا فِى كِتَابِ اللهِ. قَالَ. فَاِنْ لَمْ يَكُنْ فِى كِتَابِ اللهِ؟ قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. قَالَ: فَاِنْ لَمْ يَكُنْ فِى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ ص؟ قَالَ: اَجْتَهِدُ رَأْيِى. قَالَ: اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ. الترمذى 2: 394
Dari Mu’adz, bahwasanya Rasulullah SAW mengutus Mu’adz ke Yaman. Beliau SAW bersabda, “Bagaimana kamu memutuskan perkara ?”. (Mu’adz menjawab), “Saya memutuskan dengan hukum yang ada di dalam kitab Allah”. Rasulullah SAW bersabda, “Kalau tidak terdapat di dalam kitab Allah ?”. Mu’adz berkata, “Saya akan memutuskan dengan sunnah Rasulullah”. Rasulullah SAW bersabda, “Kalau tidak terdapat di dalam sunnah Rasulullah SAW ?”. Mu’adz menjawab, “Saya berijtihad dengan pendapatku”. Rasulullah SAW bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 394]
Dallil sunnah di atas merupakan salah satu rujukan hukum keabsahan dalam berijtihad. Yang menarik justru ada pada pertanyaan nabi ketika nabi bertanyaan, Jikalau tidak ada ada dalam kitab maupun sunnah, apa yang akan dilakukan oleh Muadz ?

Secara expisit, Nabi telah faham bahwa diutusnya Yaman yang lokasinya berjarak ribuan kilometer dari Madinah, akan menemui beberapa kasus yang tidak terjadi di madinah. Al Qur'an diturunkan oleh Allah sesuai kondisi dan situasi yang terjadi pada saat itu, ketika Al Qur'an tidak menjelaskan suatu perkara berkaitan dengan budaya arab, ada hadits nabi yang dijadikan sebagai sumber istinbath hukum. 

Kedua jenis sumber hukum tadi kesemuanya mengomentari budaya arab masa jahiliyah. Ketika masuk pada ranah budaya negara lain, perlu penyesuaian budaya sesuai dengan keputusan dalam Al Qur'an dan Sunnah.

Nabi Muhammad faham betul bahwa di tempat lain, ada budaya - budaya lokal yang tidak sama seperti di jazirah Makkah dan Madinah. DI arab, budaya lokal berupa syair arab yang dikenal memiliki nilai sastra tertinggi tetap berada di hati masyarakat. 
Di Indonesia, bukan syair yang menjadi idntitas utama budaya nusantara. Corak budaya animisme, dinamisme serta hindu adalah corak paling utama yang ada di Indonesia, maka penanganan terhadap masyarakat yang berbeda budaya, harus di sesuaikan.

Menurut KH Afifudin Muhajir, Islam nusantara yang telah diterapkan oleh walisongo beserta penerusnya yaitu para ulama ahlusunnah wal jamaah di negara ini adalah " paham dan praktik keislaman di bumi nusantara sebagai hasil dialektika antara teks syariat dengan realitas dan budaya setempat". Dengan kata lain, di dapat dua inti sari dari pemahaman islam nusantara :

Tradisi Islam di Nusantara
  1. Islam Nusantara sudah ada sejak zaman awal datangnya Islam di Indonesia. Hanya saja, tidak ada label islam nusantara dalam gerakan awal islam di Indonesia. Penamaan Islam Nusantara hanya sebagai penegasan konsep islam yang ramah dan rahmah kepada seluruh alam.

    Sama seperti penamaan "ahlu Sunnah Wal Jamaah".penamaan golongan ini meskipun pada zaman nabi tidak secara tegas mengarah pada istilah Ahlu Sunnah wal Jamaah, namun kemudian, golongan firqotun najiyah yang mengikuti Ashabii dan Jamaah adalah golongan yang selamat.
  2. Islam Nusantara adalah islam yang merubah budaya asli lokal, menjadi bernafaskan islam. Dengan pemahaman tersebut, maka pada ushul nya, budaya - budaya lokal disesuaikan dengan beberapa tatanan pokok koridor islam yang bersumber pada sumber penetapan hukum dan pendapatan para ulama.

Tradisi Islam di Nusantara


Sedekah Bumi seabgai contoh budaya islam nusantara


Prof Hasbi Ash Shiddqie, pada saat mengisi Dies Natalis pertama IAIN Sunan Kalijaga, pada tahun 1961 di Yogyakarta mengutarakan ide besar dalam pidatonya tentang "Fiqh Indonesia". Fiqh Indonesia adalah fiqh yang ditetapkan sesuai dengan kepribadian Indonesia, sesuai dengan tabiat dan watak Indonesia. 

Gusdur sendiri pernah menginggung tentang ide "pribumisasi Islam" pada dekade 80-an. Konsep Pribumi islam bukan berusaha mengubah islam, melainkan manifestasi dari kehidupan agama Islam. Dijelaskan lebih lanjut bahwa pribumisasi islam tidak berusaha menggalakkan gerakan jawanisasi, melayusisasi atau sinkretisme. Pribumisasi islam adalah bentuk upaya agar islam dapat dipahami dengan mempertimbangkan faktor - faktor yang bersifat kontekstual, termasuk kesadaran hukum dan keadilannya. 

Dengan begitu, Islam Nusantara bukan merupakan gagasan untuk menetapkan hukum baru. Islam nusantara merupakan tata cara penerapan Islam sesuai dengan kebutuhan lokal. Dengan begitu, Islam Nusantara bukan pola pikir yang bersimpangan dengan Islam, namun metode dakwah Islam yang berupaya mengganti budaya non Islam dengan penerapan Islam yang kontekstual.

Di Arab, Posisi syair memiliki tingkatan tertinggi dalam budaya setempat. Maka, Mujizat nabi Muhammad bukanlah tongkat yang membelah lautan, bukan pula merubah batu menjadi unta atau mujizat lainnya seperti dapat berbicara dengan binatang. Mujizat nabi paling tinggi justru adalah Al-Qur;an yang diakui sebagai karya sastra Illahi. Tidak ada satupun manusia yang dapat menciptakan karya sastra sekelas Al Qur-an. Konteks budaya yang ditetapkan sebagai jalur metode, nyatanya dicontohkan oleh Allah berupa Al-Qur;an.

Di dalam Al-Quran sendiri, terdapat dua hukum yang kita sebut sebagai Nasikh dan Mansukh. Ayat - ayat nasikh dan Mansukh adalah penyesuaian terhadap kehidupan manusia yang terus berkembang. Selain itu, konteks ayat yang diakui oleh para ahli qur'an yaitu berupa ayat Makiyah dan Madaniyah, adalah bentuk toleransi Allah kepada hambanya yang terbentuk dari beberapa fase kehidupan.

Tidak heran jika kemudian Al Quran diturunkan secara berangsur - angsur sesuai dengan tahapan - tahapan bangsa arab pada saat itu. Di ceritakan pada awal diharamkannya Khamr, bangsa arab meskipun sudah islam, masih mengkonsumsi Khamr, budaya tersebut kemudian berangsur diharamkan setelah bangsa arab mencapai titik tertentu.

Dalam tulisan KH Husein Muhammad, terdapat hal - hal yang ada di dalam ajaran Islam yang berlaku baku ( tetap, tidak berubah - ubah ) serta hal - hal yang berubah - ubah. Hukum - hukum baku berkaitan dengan masalah ushul seperti Tauhid, keimanan, serta tata cara ibadah Mahdoh yang tidak bisa dirubah dengan alasan apapun. Hukum - hukum yang bisa berubah atau dikenal sebagai istilah Al-mutaghayyirat berkaitan dengan prinsip kehidupan manusia dengan manusia ( hablumminannas ), manusia dan alam ( Al Awa'id ). Dalam islam, hubungan tersebut adalah Muammalat.

Muammalat dan Al Awaid adalah sektor kehidupan yang dinamis serta memiliki kemungkinan berubah yang tinggi. Cakupan yang dibahas akan sangat kompleks karena budaya tiap daerah memiliki urf yang berbeda. Maka, dengan berpatokan pada konsep tersebut, ada baiknya kita kembalikan pada salah satu kaidah ushul fiqh yaitu "


ﻛﻞ ﻣﺎ ﻭﺭﺩ ﺑﻪ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﺑﻼ ﺿﺎﺑﻂ ﻣﻨﻪ ﻭ ﻻ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﻳﺮﺟﻊ ﻓﻴﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻌﺮﻑ
“ semua yang datang dari syara’, secara mutlak, tidak ada ketentuannya dalam agama dan tidak ada dalam bahasa, maka dikembalikan kepada urf’.” (As-suyuthi, Jalaluddin. Al-asybah wan-nadzoir . Darul Kutub Ilmiah. 1990. )
Merujuk pada penjelasan di atas, ulama terdahulu yang mendakwahkan Islam di Indonesia. Mencoba menggunakan budaya untuk mengenalkan Islam serta mengikis sisi - sisi kefasadan budaya agar bersih dari praktik - praktik non islami.

Produk budaya yang kemudian dikenal sekarang ini adalah nyanyian seperti Lir Ilir, Turi Putih atau Gundul - gundul pacul. Selain itu, perubahan cerita wayang yang berasal dari India, disesuaikan dengan prinsip Islam.

Pada perjalanannya, budaya - budaya setempat ( local wisdom ) adalah strategi ampuh dalam menanamkan nilai - nilai islam. Penyembahan kepada pohon atau arwah, diganti dengan mengadakan tahlilan, sesajen kemudian diganti dengan tumpeng sebagai bentuk kehidupan yang tertuju pada Yang Maha Satu dan Yang Maha Tinggi. Manifestasi islam yang ditanamkan melalui budaya menjadikan tradisi islam nusantara berkembang dan dapat diterima oleh masyrakat yang sudah ribuan tahun menganut ajaran kepercayaan.

Dalam bahasa Muhammadiyah, Islam adalah Islam Berkemajuan. Penerapan yang dinamis sesuai dengan kondisi perkembangan zaman. 

Sumber : Disarikan dari buku Islam Nusantara 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »